Ditulis Oleh: Endang Fatmawati
Seperti biasa setiap Sabtu sore, setelah salat Asar, Farzana ikut pengajian anak-anak di musala. Ustazah memberikan materi tentang tafsir Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 59.
Uswah dan teman-temannya mendengarkan penjelasan dengan penuh seksama. Uswah ingin menjadi anak yang salihah. Pada sesi tanya jawab, Uswah minta izin untuk bertanya.
“Ustazah, berarti memakai jilbab, hukumnya wajib?”
“Iya betul, karena merupakan perintah Allah. Sebagaimana disebutkan bahwa, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita (keluarga) orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka (ke seluruh tubuh mereka) jilbab mereka. Hal itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal (sebagai para wanita muslimah yang terhormat dan merdeka) sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
“Ooo begitu. Baiklah, insyaallah aku mau pakai jilbab,” ucapku dengan penuh kesungguhan.
“Hebat Uswah, masyaallah. Oh ya, bagaimana dengan adik-adik lainnya. Yuk memakai jilbab. Mau ya?”
“Iya …, mau …,” jawab mereka dengan gembira. ***